
Gempa bumi Mamuju terjadi pada tanggal 15 Januari 2021 dengan kekuatan Mw 6,2 yang berdampak
 pada empat kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Indonesia. Guncangan gempa menyebabkan 16.116
 rumah rusak, 81 perkantoran rusak, 48 fasilitas kesehatan rusak, dan menyebabkan korban luka-luka
 dan meninggal dunia. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera memulai
 rekonstruksi setelah guncangan gempa dengan fokus pada fasilitas-fasilitas penting yang terkena
 dampak seperti perumahan, kantor pemerintah, dan klinik. Selama masa rekonstruksi, Sistem
 Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tetap diberlakukan sebagaimana diwajibkan
 oleh peraturan (PerMenPUPR 10/2021). Peraturan ini memberikan pedoman alokasi biaya SMK3,
 namun pada praktiknya alokasi biaya SMK3 belum diterapkan secara serius. Penelitian ini bertujuan
 untuk mengetahui biaya yang dialokasikan oleh kontraktor untuk estimasi komponen SMK3, khususnya
 pada proyek rekonstruksi. Studi kasus penelitian dilakukan pada 40 bangunan (fokus pada bangunan
 kantor pemerintah dan klinik) dengan tingkat kerusakan yang bervariasi (ringan, sedang, dan berat).
 Alokasi biaya SMK3 dalam studi ini diklasifikasikan berdasarkan tingkat hunian bangunan dan tingkat
 kerusakan untuk mendukung estimasi biaya berdasarkan tingkat hunian bangunan dan tingkat
 kerusakan. Alokasi biaya berkisar antara 0,23% hingga 17,71% dari nilai kontrak. Untuk kantor
 pemerintah, alokasi biaya SMK3 berkisar antara 0,28% hingga 17,71%, bervariasi pada setiap tingkat
 kerusakan. Untuk klinik, alokasi biaya SMK3 berkisar antara 0,91% hingga 11,37%, bervariasi pada
 setiap tingkat kerusakan. Pada penelitian ini juga menunjukkan bahwa biaya penerapan SMK3 tidak
 linier pada tingkat pesentase nilai kontrak seperti yang diestimasikan oleh peraturan terkait, namun
 persentase biaya SMK3 bervariasi dengan tingkat kerusakan bangunan yang direkonstruksi.
DOI: https://doi.org/10.62603/konteks.v1i5.87
Publish Year: 2024